Isi ED PSAK 24 : berlaku tahun 2012Ruang Lingkup: Tidak mencakup imbalan berbasis ekuitas.Karena hal tersebut akan diatur dalam PSAK 53 (revisi 2010): Pembayaran Berbasis Saham yang merupakan adopsi dari IFRS 2 dan berlaku efektif yang sama dengan pernyataan ini.
Definisi : Tidak memberikan definisi tersebut karena tidak mencakup imbalan kerja berbasis ekuitas.
Imbalan Kerja Jangka Pendek Pengakuan dan Pengukuran – Program bagi Laba dan Bonus :
Tidak menjelaskan perlakuan tersebut, karena tidak mencakup imbalan kerja berbasis ekuitas.
Imbalan Kerja Jangka Pendek – Pengungkapan : Memberikan tambahan penjelasan dimana PSAK 7 dan PSAK 1 sebagai Pernyataan lain yang mungkin mewajibkan pengungkapan khusus atas imbalan kerja jangka pendek.
Imbalan Pascakerja – Program Multipemberi Kerja : Mengatur mengenai adanya kemungkinan perjanjian kontraktual antara program multipemberi kerja dan peserta untuk menentukan bagaimana pembagian keuntungan kepada para peserta yang dihasilkan dalam program multipemberi kerja.
Program imbalan pasti yang membagi risiko antar entitas sepengendali :
- Entitas yang berpartisipasi dalam program tersebut harus memperoleh informasi tentang program secara keseluruhan.
- Mengatur mengenai pengakuan biaya imbalan pasti neto jika ada atau tidaknya perjanjian kontraktual atau kebijakan tertulis antara entitas peserta program.
- Partisipasi dalam program merupakan transaksi pihakpihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk setiap kelompok entitas.
- Entitas harus membuat pengungkapan dalam laporan keuangan tersendiri atau individual.
Program Jaminan Sosial : Memberikan penjelasan rinci mengapa pada umumnya program jaminan social diklasifi kasikan sebagai program iuran pasti.
Imbalan Paskakerja: Program Iuran Pasti – Pengungkapan : Entitas mengungkapkan informasi tentang iuran untuk program iuran pasti atas anggota manajemen kunci seperti disyaratkan oleh PSAK 7 (revisi 2009): Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
Imbalan Pascakerja: Program Imbalan Pasti – Pengakuan dan Pengukuran - Laporan Laba Rugi : Mengakui di dalam laporan laba rugi jumlah neto sebagai beban atau penghasilan dampak batasan dalam par 61(b), kecuali diakui diluar laporan laba rugi sesuai dengan par 101.
Keuntungan dan Kerugian Aktuarial : Keuntungan dan kerugian aktuarial diukur dengan menggunakan dua alternatif, yaitu: pendekatan koridor dalam paragraf 97 dan pendekatan pendapatan komprehensif lain dalam paragraf 99 – 102.
Pengakuan aset dan liabilitas dalam kombinasi bisnis :
Nilai kini kewajiban mencakup semua hal berikut pada tanggal akuisisi:
- Keuntungan dan kerugian aktuarial yang muncul sebelum tanggal pembelian
- Biaya jasa lalu yang timbul dari perubahan imbalan, atau pendirian program, sebelum tanggal akuisisi
- Jumlah yang tidak diakui oleh pihak penjual
Penyajian - Saling Hapus : Kriteria saling hapus sesuai dengan PSAK 50.
Pengungkapan Program Imbalan Pasti : Meminta persyaratan pengungkapan program imbalan pasti yang lebih rinci.
Entitas harus mengungkapkan informasi berikut mengenai program imbalan pasti:
- Kebijakan akuntansi entitas dalam mengakui keuntungan dan kerugian aktuarial
- Gambaran umum mengenai jenis program
- Rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini kewajiban imbalan pasti
- Analisis kewajiban imbalan pasti terhadap jumlah yang dihasilkan dari program yang seluruhnya tidak didanai dan jumlah yang dihasilkan dari program yang seluruhnya atau sebagian didanai
- Rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai wajar asset program dan hak penggantian yang diakui
- Rekonsiliasi nilai kini kewajiban imbalan pasti dan nilai wajar aset program
- Total beban yang diakui di laporan laba rugi
- Jumlah total yang diakui di pendapatan komprehensif lainnya
- Jumlah kumulatif keuntungan dan kerugian aktuarial diakui pada pendapatan komprehensif lainnya
- Setiap kategori utama asset program merupakan kategori utama nilai wajar total asset program
- Jumlah nilai wajar asset program
- Penjelasan dasar yang digunakan untuk menentukan keseluruhan tingkat pengembalian aset yang diharapkan
- Pengembalian aktual asset program
- Asumsi aktuarial yang digunakan pada akhir periode pelaporan
- Dampak dari kenaikan dan penurunan dalam asumsi tingkat tren biaya kesehatan
- Jumlah periode tahunan kini dan empat periode tahunan sebelumnya dari nilai kini kewajiban imbalan pasti dan penyesuaian
- Estimasi terbaik karyawan terhadap kontribusi yang diharapkan dapat dibayarkan pada program selama periode tahunan
Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya : Mencakup imbalan penghargaan masa kerja (jubilee) atau imbalan jasa jangka panjang lainnya.
Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja – Pengungkapan :
- Entitas mengungkapkan karakteristik dan jumlah beban jika material sesuai PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan.
- Entitas mengungkapkan informasi tentang pesangon Pemutusan Kotrak Kerja untuk manajemen kunci seperti disyaratkan oleh PSAK 7 (revisi 2009): Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
PSAK ED 24 yang di konvergensi ke IFRS (IAS 19) adalah sbb :ED PSAK 24 (revisi 2010): Imbalan Kerja mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 19 (2009): Employee Benefit, kecuali dalam hal beberapa paragraph saja seperti Paragraf 7 ED PSAK 24 mengenai definisi menambahkan istilah kewajiban konstruktif yang tidak ada dalam IAS 19 agar lebih jelas dan lain-lain.
PENDAHULUAN
TujuanPernyataan ini bertujuan mengatur akuntansi dan pengungkapan imbalan kerja. Pernyataan ini mengharuskan entitas untuk mengakui:
- liabilitas jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa depan; dan
- beban jika entitas menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.
Ruang LingkupPernyataan ini diterapkan oleh pemberi kerja dalam pencatatan seluruh imbalan kerja, kecuali hal-hal yang telah diatur dalam PSAK 53: Akuntansi Kompensasi Berbasis Saham.
Pernyataan ini tidak mengatur pelaporan oleh program imbalan kerja (lihat PSAK No. 18 (revisi 2010): Akuntansi dan Pelaporan Program Kesejahteraan Purnakarya).
Pernyataan ini diterapkan untuk seluruh imbalan kerja, termasuk yang diberikan:
(a) melalui program formal atau perjanjian formal lainnya antara entitas dan pekerja, serikat pekerja, atau perwakilan pekerja;
(b) melalui peraturan perundang-undangan atau peraturan industri di mana entitas diwajibkan untuk ikut serta pada program nasional, industri, atau program multipemberi kerja lainnya; atau
(c) oleh kebiasaan yang menimbulkan kewajiban konstruktif. Kebiasaan akan menimbulkan kewajiban konstruktif jika entitas tidak memiliki alternatif realistis selain membayar imbalan kerja. Contoh kewajiban konstruktif adalah di mana perubahan kebiasaan entitas akan menyebabkan rusaknya hubungan dengan karyawan yang tidak dapat diterima.
Imbalan kerja mencakup:(a) imbalan kerja jangka pendek, seperti upah, gaji, iuran jaminan sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba dan bonus (jika terutang dalam waktu 12 bulan pada akhir periode pelaporan), dan imbalan non-moneter (seperti imbalan kesehatan, rumah, mobil, dan barang atau jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau melalui subsidi) untuk pekerja;
(b) imbalan pascakerja, seperti pensiun, imbalan pension lainnya, asuransi jiwa pascakerja dan imbalan kesehatan pascakerja;
(c) imbalan kerja jangka panjang lainnya, termasuk cuti besar, cuti hari raya, penghargaan masa kerja atau imbalan jasa jangka panjang lainnya, imbalan cacat permanen, dan jika terutang seluruhnya dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan, bagi laba, bonus, dan kompensasi yang ditangguhkan; dan
(d) pesangon pemutusan kontrak kerja (PKK).
Karena setiap kategori yang dijelaskan pada (a) sampai (d) di atas memiliki karakteristik yang berbeda, Pernyataan ini menetapkan aturan yang terpisah untuk setiap kategori.
IMBALAN KERJA JANGKA PENDEK
Imbalan kerja jangka pendek mencakup hal-hal seperti:
- upah, gaji, dan iuran jaminan sosial;
- cuti-berimbalan jangka pendek (seperti cuti tahunan dan cuti sakit) di mana ketidakhadiran diperkirakan terjadi dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya;
- utang bagi laba dan utang bonus dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya; dan
- imbalan non-moneter (seperti imbalan kesehatan,rumah, mobil dan barang atau jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau melalui subsidi) untuk pekerja.
PENGAKUAN dan PENGUKURAN
1 Imbalan Kerja Jangka PendekKetika pekerja telah memberikan jasanya kepada perusahaan dalam suatu periode akuntansi, perusahaan harus mengakui jumlah tak-terdiskonto (undiscounted amount) atas imbalan kerja jangka pendek yang diperkirakan untuk dibayar sebagai imbalan atau jasa tersebut
2. Cuti Berimbalan Jangka PendekPerusahaan harus mengakui prakiraan biaya imbalan kerja jangka pendek dalam bentuk cuti berimbalan seperti yang diatur pada paragraph 11 sebagai berikut;
- cuti berimbalan yang boleh diakumulasi, adalah pada saat pekerja memberikan jasa yang menambah hak cuti berimbalan di masa depan; dan
- cuti berimbalan yang tidak boleh diakumulasi, adalah pada saat cuti tersebut terjadi.
PengungkapanWalaupun Pernyataan ini tidak mensyaratkan pengungkapan khusus atas imbalan kerja jangka pendek, Pernyataan lainnya mungkin mewajibkan pengungkapan tersebut. Sebagai contoh, PSAK 7 (revisi 2010): Pengungkapan Pihak- pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa mensyaratkan pengungkapan mengenai imbalan kerja untuk anggota manajemen kunci. PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan mensyaratkan pengungkapan beban imbalan kerja.
IMBALAN PASCAKERJA : PERBEDAAN ANTARA PROGRAM IMBALAN PASTI DAN PROGRAM IURAN PASTI
Imbalan pascakerja meliputi:
- Tunjangan pensiun;dan
- Imbalan pasca kerja lain,seperti asuransi jiwa pasca kerja dan tunjangan kesehatan pascakerja.pernyataan kerja ini diterakan oleh perusahaan untuk semua jenis program, baik dengan atau tanpa pendirian sebuah entitas terpisah untuk menerima iuran dan membayar imbalan tersebut.
Program Multipemberi kerjaPerusahaan harus mengklasifikasikan program multipemberi kerja sebagai program iuran pasti atau program imbalan pasti sesuai dengan ketentuan program tersebut (termasuk berbagai kewajiban konstruktif di luar ketentuan-ketentuan formal). Jika program multipemberi kerja adalah program imbalan pasti, maka perusahaan harus melaporkan dengan cara yang sama seperti program imbalan pasti lain untuk bagiannya atas kewajiban imbalan pasti, aset program dan biaya yang terkait dengan program tersebut; dan mengungkapkan informasi yang diwajibkan oleh paragraph 135.
Program Jaminan Sosial
Entitas mencatat program jaminan sosial dengan cara yang sama seperti program multipemberi kerja.
Program jaminan sosial dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berlaku untuk seluruh perusahaan dan dilaksanakan oleh badan penyelenggara yang tidak dikendalikan/dipengaruhi oleh perusahaan.
Beberapa program yang dibentuk oleh perusahaan menyediakan imbalan wajib yang dicakup program jaminan sosial disamping imbalan tambahan sukarela lainnya. Program tersebut itu bukanlah program jaminan sosial.
IMBALAN YANG DIJAMIN
Perusahaan mungkin membayar premi asuransi untuk menandai program imbalan pascakerja. Perusahaan harus memperlakukan program tersebut sebagai program iuran pasti, kecuali perusahaan akan memiliki kewajiban atau kewajiban konstruktif (baik langsung maupun tidak langsung) untuk :
- membayar imbalan kerja secara langsung pada saat jatuh tempo; atau
- membayar tambahan imbalan jika pihak asuaransi tidak membayar semua imbalan kerja masa depan yang timbul dari jasa pekerja periode berjalan dan periode sebelumnya.
Jika perusahaan memiliki kewajiban hokum atau kewajiban konstruktif seperti itu, perusahaan harus memperlakukan program tersebut sebagai program imbalan pasti
IMBALAN PASCAKERJA : PROGRAM IURAN PASTI
Akuntansi untuk program Iuran pasti adalah cukup jelas karena kewajiban perusahaan untuk setiap periode ditentukan oleh jumlah yang harus dibayarkan pada periode tersebut. Sehingga tidak diperlukan asuransi aktuarial untuk mengukur kewajiban atau beban dan tidak ada kemungkinan keuntungan atau kerugian aktuarial.
PENGAKUAN DAN PEGUKURAN
Apabila pekerja telah memberikan jasa kepada perusahaan selama suatu periode, maka perusahaan harus mengakui iuran terutang untuk program iuran pasti.
Dalam program iuran pasti, jika iuran tidak jatuh tempo seluruhnya dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode saat pekerja memberikan jasanya, maka iuran tersebut didiskonto dengan menggunakan tingkat diskonto.
PENGUNGKAPAN
Perusahaan telah mengungkapkan jumlah yang diakui sebagai beban untuk program iuran pasti.
IMBALAN PASCAKERJA : PROGRAM IMBALAN PASTI
Akuntansi untuk program imbalan pasti sangat kompleks karena diperlukan asumsi aktuarial untuk mengukur kewajiban dan beban sehingga menimbulkan kemungkinan keuntungan dan kerugian aktuarial. Selain itu, kewajiban diukur dengan menggunakan dasar diskonto karena kemungkinan tersebut baru terselesaikan beberapa tahun setelah pekerja memberikan jasanya.
AKUNTANSI UNTUK KEWAJIBAN KONSTRUKTIF
Perusahaan harus menghitung tidak hanya kewajiban hukum berdasarkan ketentuan formal program imbalan pasti, tetapi juga kewajiban konstruktif yang timbul dari praktik kebiasaan perusahaan. Kebiasaan akan menimbulkan kewajiban konstruktif jika perusahaan tidak memiliki pilihan realistis lain kecuali membayar imbalan kerja.
LAPORAN POSISI KEUANGAN (neraca)
Jumlah yang diakui sebagai kewajiban imbalan pasti merupakan jumlah bersih dari :
- Nilai kini kewajiban imbalan pasti pada tanggal neraca
- Ditambah keuntungan aktuarial
- Dikurangi biaya jasa lalu yang belum diakui
- Dikurangi nilai wajar aset program pada tanggal neraca (jika ada) yang akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban secara langsung.
Nilai kini kewajiban imbalan pasti adalah kewajiban kotor, sebelum dikurangi aset program.
LAPORAN LABA RUGI
Perusahaan harus mengakui jumlah bersih berikut sebagai beban atau penghasilan, kecuali PSAK lain mewajibkan atau membolehkan imbalan tersebut termasuk dalam biaya perolehan asset.
- biaya jasa kini (lihat paragraf 68-96);
- biaya bunga (lihat paragraf 87);
- hasil yang diharapkan dari aset program (lihat paragraph 118-120) dan dari hak penggantian (lihat paragraph 114);
- keuntungan dan kerugian aktuarial, seperti disyaratkan sesuai dengan kebijakan akuntansi entitas (lihat paragraph 97-102);
- biaya jasa lalu (lihat paragraf 105);
- dampak kurtailmen atau penyelesaian program (lihat paragraf 122-123); dan
- dampak batasan dalam paragraf 61(b), kecuali diakui diluar laporan laba rugi sesuai dengan paragraf 101.
PENGAKUAN & PENGUKURAN : NILAI KINI KEWAJIBAN IMBALAN PASTI & BIAYA JASA KINI
Biaya program imbalan pasti bisa dipengaruhi oleh banyak variabel, seperti gaji terakhir, tingkat perputaran pekerja, dan tingkat mortalitas, tren biaya kesehatan,dan untuk program uang didanai, hasil investasi dari aset program. Biaya program imbalan pasti, berubah-ubah bergantung pada variabel diatas dan berlangsung untuk waktu jangka panjang. Dalam rangka mengukur nilai kini dari kewajiban imbalan pascakerja dan biaya jasa kini yang terkait, perusahaan perlu untuk :
- Menerapkan metode penilaian actuarial
- Mengaitkan imbalan pada periode jasa
- Membuat asumsi-asumsi actuarial: Tingkat Diskonto, Gaji, Imbalan, dan Biaya Kesehatan.
Asumsi aktuarial tidak boleh bias dan cocok satu dengan yang lain (mutually compatible).
PengungkapanSuatu entitas harus mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi sifat program imbalan pasti dan dampak keuangan atas perubahan program selama periode tersebut.
PERHITUNGAN AKTUARIA
KEWAJIBAN KINI (PRESENT VALUE OF OBLIGATION / PBO) adalah Nilai sekarang dari MaHASILnfaat Imbalan Kerja yang akan dibayarkan pada masa yang akan datang(PVFB) untuk masa kerja yang telah dilalui.
Formula : PBO = PVFB x Masa Kerja Lalu/ Total Masa Kerja BIAYA
JASA KINI (CURRENT SERVICE COST / CSC) adalah Kenaikan nilai kewajiban kini atas jasa pekerja dalam periode berjalan.
Formula : CSC = PVFB / Total MasaKerja
Contoh Perhitungan Imbalan Pasca Kerja
Program Pensiun :
Manfaat : 2 x masa kerja x Gaji pada saat pension
Usia masuk: 20 tahun
Usia Pensiun: 55 tahun
Usia valuasi: 30 tahun
Gaji saat valuasi : Rp. 1.000.000,-
Asumsi: - Tingkat diskonto (i)= 11%
- Tingkat kenaikan gaji (s)= 10%
- Tingkat Mortalita, Pengunduran Diri dan Cacat diabaikan (untuk mempermudah pemahaman)
Future Benefit= 2 x 35 x 1.000.000 x (1+10%)^25 = 758.429.416,-
PVFB= 758.429.416 / (1 + 11%)^25 = 55.826,538,-
PBO (kewajiban)= 55.826,538 x 10 / 35= 15.950.440,-
CSC (beban) = 55.826.538 x 1 / 35= 1..595.044,-
IMBALAN KERJA SESUAI UNDANG-UNDANG No.13 Tentang KETENAGA KERJAANUPH = Upah Penghargaan Masa Kerja
BesaranUPH = 15% x (UangPesangon+ Penghargaan Masa Kerja)
Untuk Karyawan yang berhenti kerja karena mencapai Usia Pensiun Normal dengan masa kerja minimal 24 tahun makabesaranImbalan Kerja yang menjadi haknya adalah:
P : 9 Upah
PMK: 10 Upah
UPH: 15% x ( 2P + 1 PMK)
Besar Manfaat Pensiun = 2 P + PMK + UPH
= 2 x 9 + 10 + 4,2
= 32,2 Upah
KAITAN DANA PENSIUN DENGAN IMBALAN PASCA KERJA UU13Apabila Manfaat Pensiun DP > UU13
Apabila manfaat DP porsi pemberi kerja> dari UU13
Maka kewajiban Pemberi Kerja hanya sebesar Iuran Pemberi Kerja
(2 x 35) x 80% > 32.2 G
56 G > 32.2 G
Apabila Manfaat Pensiun DP < UU13
(1.5×20) x 80% < 32.2 G
24 < 32.2 G
Selisih 32.2 –24 merupakan/ kewajiban Pemberi Kerja.
Pembubaran Program (Plan Termination) dan Pengurangan Peserta (Curtailments)
Apabila besar kemungkinannya suatu Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti akan dibubarkan atau terdapat pengurangan peserta yang signifikan, maka:
* setiap tambahan biaya manfaat pensiun yang terjadi harus segera diakui sebagai beban; dansetiap surplus yang terjadi harus diakui sebagai pendapatan pada periode dimana pembubaran Dana Pensiun terjadi dan pengurangan peserta program pensiun terjadi, dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
Pengurangan peserta (curtailment) terjadi jika terdapat pengurangan jumlah peserta program pensiun yang cukup besar atau jika suatu elemen selama masa kerja yang akan datang sehubungan dengan karyawan yang masih aktif bekerja tidak lagi memenuhi kualifikasi untuk diberikan manfaat pensiun. Pengurangan peserta tersebut dapat timbul dari kejadian khusus, misalnya penutupan salah satu pabrik atau penghentian suatu segmen usaha, yang mengakibatkan berkurangnya jumlah karyawan secara signifikan.
Keuntungan atau kerugian yang timbul karena pembubaran program dan pengurangan peserta program meliputi bagian dari biaya jasa lalu, koreksi aktuarial, dampak perubahan asumsi aktuarial dan dampak perubahan program pensiun, yang belum diakui sebagai penghasilan atau beban.
IMBALAN KERJA JANGKA PANJANG LAINNYA
Imbalan kerja jangka panjang lainnya mencakup, antara lain:
- cuti-berimbalan jangka panjang;
- imbalan hari raya atau imbalan jasa jangka panjang lainnya (jubilee or other long-service benefits);
- imbalan cacat permanen;
- utang bagi laba dan bonus yang dibayar 12 bulan atau lebih setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya; dan
- kompensasi ditangguhkan yang dibayar 12 bulan atau lebih sesudah akhir dari periode pelaporan saat jasa diberikan
Pengukuran imbalan kerja jangka panjang lainnya biasanya tidak bergantung pada tingkat ketidakpastian tertentu, sama seperti pada pengukuran imbalan pascakerja. Selain itu, penerapan awal atau perubahan imbalan kerja jangka panjang lainnya jarang menimbulkan jumlah yang material pada biaya jasa lalu. Oleh karena itu, Pernyataan ini mengatur metode akuntansi yang disederhanakan untuk imbalan kerja jangka panjang lainnya. Metode ini berbeda dengan metode akuntansi untuk imbalan pascakerja dalam hal:
- keuntungan dan kerugian aragraph langsung diakui dan tidak ada koridor yang dipakai; dan
- seluruh biaya jasa lalu langsung diakui.
Pengakuan dan PengukuranJumlah yang diakui sebagai liabilitas untuk imbalan kerja jangka panjang lainnya adalah total nilai neto dari jumlah berikut ini:
- nilai kini kewajiban imbalan pasti pada akhir periode pelaporan (lihat aragraph 69);
- dikurangi dengan nilai wajar dari arag program pada akhir periode pelaporan (jika ada) selain kewajiban yang harus dilunasi secara langsung (lihat paragraph 111- 113).
Dalam mengukur liabilitas, entitas harus menerapkan aragraph 52-96, kecuali aragraph 57 dan 66. Entitas harus menerapkan aragraph 114 dalam pengakuan danpengukuran hak penggantian.
Untuk imbalan kerja jangka panjang lainnya, entitas harus mengakui total nilai neto dari jumlah berikut ini sebagai beban atau pendapatan (dengan memperhatikan batasan aragraph 61), kecuali jika terdapat Pernyataan lainnya yang mewajibkan atau membolehkan jumlah tersebut termasuk dalam biaya perolehan arag:
- biaya jasa kini (lihat aragraph 68-96);
- biaya bunga (lihat aragraph 87);
- hasil yang diharapkan dari setiap arag program (lihat aragraph 118-120) dan setiap hak penggantian yang diakui sebagai arag (lihat aragraph 114);
- keuntungan atau kerugian aragraph, yang seluruhnya harus langsung diakui;
- biaya jasa lalu, yang seluruhnya harus langsung diakui; dan
- dampak dari kurtailmen atau penyelesaian (lihat aragraph 122 dan 123).
PESANGON PEMUTUSAN KONTRAK KERJA (PKK)
Pernyataan ini membahas pesangon PKK secara terpisah dari imbalan kerja lainnya karena kejadian yang menimbulkan kewajiban ini adalah pemutusan hubungan kerja dan bukan jasa yang diberikan pekerja.
PengakuanEntitas harus mengakui pesangon PKK sebagai liabilitas dan beban jika, dan hanya jika, entitas berkomitmen untuk:
- memberhentikan seorang atau sekelompok pekerja sebelum tanggal aragra normal; atau
- menyediakan pesangon PKK bagi pekerja yang menerima penawaran mengundurkan diri secara sukarela.
Entitas berkomitmen melakukan PKK jika, dan hanya jika entitas memiliki rencana formal terinci untuk melakukan PKK, dan secara realistis kecil kemungkinan untuk dibatalkan. Rencana formal terinci tersebut minimum meliputi:
- lokasi, fungsi, dan prakiraan jumlah pekerja yang akan dihentikan;
- pesangon PKK untuk setiap kelompok kerja atau fungsi;dan
- waktu pelaksanan rencana formal tersebut. Implementasi rencana formal PKK harus dimulai sedini mungkin dan jangka waktu untuk menyelesaikan implementasi rencana formal harus sedemikian rupa sehingga kecil kemungkinan diubahnya rencana tersebut secara material.
PengukuranJika pesangon PKK jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah periode pelaporan, maka besarnya pesangon PKK harus didiskontokan dengan menggunakan tingkat diskonto yang dirinci pada aragraph 83.
Dalam hal entitas menawarkan pekerja untuk melakukan pengunduran diri secara sukarela, maka pesangon PKK harus diukur berdasarkan jumlah pekerja yang diperkirakan menerima tawaran tersebut.
SUMBER :http://iaijawatimur.com/index2.php?option=com_docman&task=doc_view&gid=19&Itemid=98http://hepiprayudi.wordpress.com/2010/10/24/eksp-draft-psak-24imbalan-pasca-kerja-sesuai-ifrs/