Follow me

Sabtu, 30 April 2011

JELANG LAGA MU VS ARSENAL

Lanjutan liga primer musim ini terus berlanjut dan pada hari Minggu besok (01/05/2011)akan beehadapan laga yang pastinya sangat seru antara MU Vs Arsenal. Ambisi untuk menjadi kampiun Liga Primer musim ini masih sangat diharapkan oleh Arsenal, meski telah jauh tertinggal dari MU sebagai pemimpin klasemen sementara. Maka, laga lawan MU di kandang sendiri menjadi sangat penting bagi Arsenal, guna mengurangi selisih poin mereka yang pada saat ini berada di posisi ketiga dengan 64 poin tertinggal 9 poin dari MU.

Pelatih Arsenal, Wenger tak membantah buruknya penampilan Arsenal terutama di tiga laga terakhir di mana tak sekalipun mereka menang yang membuat posisi mereka makin sulit pada saat ini. Meski bermain di kandang sendiri, tidak akan mudah bagi Arsenal untuk mengalahkan MU karena MU tengah berada dalam trek yang bagus dan motivasi juga tengah melambung usai menang tandang 2-0 di laga pertama semifinal Liga Champions lawan Schalke.

Namun, Arsenal tidak akan gentar dalam menghadapi MU. Arsenal sendiri memiliki rekor bagus saat berhadapan dengan MU di kandangnya sendiri. Dari total 18 pertemuan Arsenal menang 7 kali dan 6 kali imbang. Menjamu MU, Arsenal juga mendapat kabar bagus soal pulihnya bek Thomas Vermaelen, yang sebelumnya mengalami cedera urat keting.

Sedangkan, di pihak MU, Legenda Manchester United, Gary Neville, menilai bahwa laga melawan Arsenal merupakan pertandingan yang paling sulit untuk MU. Neville menilai kunci untuk mengalahkan Arsenal adalah menguasai lapangan tengah. Stadion Emirates yang merupakan markas tim Arsenal bukanlah tempat yang mengerikan bagi anak buah Sir Alex Ferguson. Namun Neville tetap mengingatkan agar MU tidak terbuai oleh statistik. Neville menilai kunci bagi tim yang mengincar kemenangan di laga ini adalah penguasaan di lapangan tengah.

Pertandingan ini bernilai sangat penting karena MU tengah berusaha mewujudkan ambisinya memenangi titel nomor 19. Kemenangan akan membuat Wayne Rooney dkk tinggal selangkah lagi dari gelar juara.

SUMBER: Top Skor edisi 30 April - 1 Mei 2011

http://www.detiksport.com/sepakbola/read/2011/04/30/043000/1629109/72/laga-tersulit-untuk-mu

http://www.detiksport.com/sepakbola/read/2011/04/29/104340/1628380/72/emirates-tidak-angker-bagi-setan-merah

PENGERTIAN GCG

Kata governance berasal dari bahasa Perancis gubernance yang berarti pengendalian. Selanjutnya kata tersebut dipergunakan dalam konteks kegiatan perusahaan atau jenis organisasi yang lain, menjadi coporate governance. Dalam bahasa Indonesia corporate governance diterjemahkan sebagai tata kelola atau tata pemerintahan perusahaan (Sutojo dan Aldridge, 2008).

Istilah Good Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun 1992 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report. Laporan ini dipandang sebagai titik balik (turning point) yang sangat menentukan bagi praktik Good Corporate Governance di seluruh dunia.

Komite Cadbury, Tjager dan Deny (2005) mendefinisikan Good Corporate Governance, sebagai sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan, untuk menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholders. Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, direktur, manajer, pemegang saham dan sebagainya.

Menurut FCGI (2001) pengertian Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan esktern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.

Menurut Rahmawati (2006) dalam Putri (2006) Good Corporate Governance didefinisikan sebagai seperangkat aturan dan prinsip-prinsip antara lain fairness, transparency, accountability dan responsibility, yang mengatur hubungan antara pemegang saham, manajemen, perusahaan (direksi dan komisaris), kreditur, karyawan serta stakeholders lainnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, Good Corporate Governance adalah suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan etika.

Pengertian lainnya dikemukakan oleh Coopers et al., (2006) yang menyatakan bahwa Good Corporate Governance terkait dengan pengambilan keputusan yang efektif. Dibangun melalui kultur organisasi, nilai-nilai, sistem, berbagai proses, kebijakan-kebijakan dan struktur organisasi, yang bertujuan untuk mencapai bisnis yang menguntungkan, efisien, dan efektif dalam mengelola resiko dan bertanggung jawab dengan meperhatikan kepentingan stakeholder.

SUMBER: Buku Good Corporate Governance karangan siswanto (2008)

Selasa, 12 April 2011

KEMENANGAN LIVERPOOL ATAS MAN.CITY

Dalam duel di Anfield, Selasa (12/4/2011), liverpool berhasil mendapat tiga angka setelah mempecundangi City tiga gol tanpa balas. Andy Carroll menjadi bintang dengan menyumbang dua gol dan satu gol lain dibuat Dirk Kuyt. Pelatih Liverpool Kenny Dalglish menilai skuadnya memang pantas mendapat kemenangan saat menghadapi Manchester City. Hasil itu didapat berkat kerja keras seluruh tim. Menurutnya ini merupakan performa yang sangat memuaskan bagi semua orang dan kami pantas mendapatkan kemenangan ini. Atas penampilan menawan mereka, Kenny Dalglish pun mengaku puas.

Para penyerang Liverpool tampil baik dan berperan besar dalam kemenangan Liverpool atas Manchester City. Carroll sukses menceploskan dua gol ke gawang The Citizens dan Kuyt sekali menaklukkan Joe Hart. Sedangkan Suarez, meski punya cukup banyak peluang, tak bisa mencatatkan namanya di papan skor.

Sedangkan di pihak Man.City harus menelan kekalahan yang sangat pahit. Ini merupakan kekalahan telak bagi mereka. Kondisi ini memang belum mengusik posisi The Citizens dari empat besar. Namun begitu Joe Hart dkk. harus waspada karena selisih poin mereka dengan tim-tim di bawahnya mulai menipis.

Selaku pelatih, Roberto Mancini mengatakan bahwa dirinya siap untuk disalahkan atas kejadian ini. Menurutnya, City terlambat start di 20 menit pertama dan dia juga melakukan berbagai kesalahan jadi kekalahan ini merupakan kesalahannya bukan kesalahan pemain. Mancini juga memuji penampilan Liverpool yang memulai pertandingan dengan cepat dan mereka sangat tangguh ketika tampil di kandang sendiri. Kini, Mancini ingin melupakan kekalahan ini. Dia kini mengalihkan konsentrasi ke laga akhir pekan nanti yakni semifinal Piala FA menghadapi Manchester United.

SUMBER :

http://www.detiksport.com/sepakbola/read/2011/04/12/095907/1614168/72/kemenangan-liverpool-berkat-kerja-keras

http://www.detiksport.com/sepakbola/read/2011/04/12/070217/1614047/72/dalglish-puas-dengan-performa-penyerangnya

http://www.detiksport.com/sepakbola/read/2011/04/12/060000/1614038/72/city-kalah-mancini-siap-disalahkan

JELANG LEG KE 2 LIGA CHAMPIONS "MU VS CHELSEA"

Menjelang laga leg ke 2 Liga Champions dini hari nanti (13 April 2011) MU dan Chelsea sedang bersaing dalam beradu taktik untuk memenangkan laga terakhir perempat final ini. Chealsea yang sudah kehilangan poin pada laga leg pertama atas kekalahan 1-0 atas MU mulai memutar otak dan strategi untuk dapat membalikkan keadaan.

Stadion Old Trafford kandang Setan Merah Manchester United dikenal angker bagi tim yang bertanding melawan sang tuan rumah. MU terkenal sangat sukar dikalahkan di kandangnya sendiri. Ini merupakan masalah yang harus dihadapi chealsea apabila ingin menang. Sayangnya, jalan yang harus dilalui Ancelotti dan Chelsea tidaklah mudah. Klub London ini harus melakukan hal yang sejauh ini hanya bisa dilakukan Ajax Amsterdam dan Inter Milan yaitu membalikkan kekalahan kandang menjadi kemenangan di leg kedua. Tahun 1996, Ajax menelan kekalahan 0-1 di kandang saat menghadapi Panathinaikos di babak semifinal. Namun di laga kedua di Yunani, klub Belanda itu justru pesta gol 3-0 dan melaju ke babak final. Inter Milan sempat melakukan hal sama di babak perdelapan final musim ini. Kalah 0-1 di kandang saat menghadapi Bayern Muenchen namun kemudian menang 2-3 saat tandang dan lolos ke perempatfinal.

Namun, upaya Chelsea mengalahkan Manchester United di Old Trafford bukanlah perkara mudah. Statistik membuktikan anak-anak asuhan Sir Alex Ferguson itu hanya kalah tujuh kali dari 81 laga kandang di Liga Champions. Selain itu, musim ini United belum sekalipun kalah di kandang dalam semua kompetisi. Kesulitan semakin bertambah karena penampilan Chelsea yang kurang menggigit belakangan ini. Selain itu, sang penyerang berharga Rp790 miliar Fernando Torres sejauh ini masih mandul dan belum menunjukkan ketajamannya sejak berseragam biru.

Di lain pihak keunggulan satu gol belum dapat menjamin Manchester United lolos. Jadi di leg kedua nanti Red Devils bakal menyerang untuk meraih kemenangan. Dengan tabungan satu gol yang dimiliki, pasukan Sir Alex Ferguson tinggal membutuhkan hasil seri saja untuk melangkah ke babak berikutnya. Meski begitu Park Ji-Sung menegaskan timnya hanya menginginkan kemenangan. Di leg pertama, Chelsea mampu menguasai bola hampir sepanjang pertandingan. Namun Park menilai yang terpenting adalah bagaimana membuat peluang dan tembakan sebanyak mungkin.
Dini hari nanti, pasti akan terjadi pertandingan yang sangat seru karena kedua tim menginginkan kemenangan. Dengan hasil pada laga leg pertama sebenarnya MU berada di atas angin tetapi mereka tetap harus fokus dan tidak boleh berpuas diri karena segalanya dapat terjadi. Chelsea pasti tidak akan berdiam diri karena gelar Liga Champions merupakan impiannya.

SUMBER :
http://www.detiksport.com/read/2011/04/12/110834/1614271/935/misi-sulit-chelsea-di-old-trafford

http://www.detiksport.com/sepakbola/read/2011/04/12/184509/1614913/1033/mau-menang-mu-akan-menyerang?b99110270

Minggu, 27 Maret 2011

REVIEW PERKEMBANGAN KONVERGENSI PSAK KE IFRS DI INDONESIA

PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
INDONESIA MENUJU INTERNATIONAL FINANCIAL
REPORTING STANDARDS

Rindu Rika Gamayuni

ABSTRACT

The Indonesian Financial Accounting Standards needs to adopt IFRS, so that the Indonesian financial reports can be accepted globally and the Indonesian companies are able to enter the global competition to attract the international investors. Currently, the adoption by Indonesian PSAK is in the form of harmonization, which means partial adoption. However, Indonesian is planning to fully adopt the IFRS by 2012. Such an adoption will be mandatory for listed and multinational companies.

The decision as to whether Indonesia will fully adopt the IFRS or partly adopt for harmonization purposes needs to be considered carefully. Full adoption of IFRS will enhance the reliability and comparability of the financial reports internationally. However, it may contradict the Indonesian tax systems and other economic and political situations.

If Indonesia were to adopt fully the IFRS by 2012, the challenges are faced firstly by the academic society and the companies. The curriculum, syllabi, and literature need to be adjusted to accommodate the changes. These will take considerable time and efforts due to the many aspects related to the changes. Adjustments also need to be done by corporations or organizations, particularly those with international transactions and interactions.

Full adoption also means the changing of accounting principles that has been applied as accounting standards worldwide. This might not be achieved in a short period, due to a number of reasons: (1) accounting standards are highly related with the tax systems. Adoption to IFRS internationally may change the tax systems in each country that fully adopt the IFRS. (2) Accounting standards are accounting policies in order to fulfil the national political and economic necessities that vary in each country. This might be the significant challenges in fully adopting the IFRS.

Keyword : International Financial Reporting Standards, Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan, fully adoption, accounting policies, tax systems.


REVIEW JURNALNYA :

Standar akuntansi di Indonesia saat ini belum menggunakan secara penuh (full adoption) standar akuntansi internasional atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Standar akuntansi di Indonesia yang berlaku saat ini mengacu pada US GAAP (United Stated Generally Accepted Accounting Standard), namun pada beberapa pasal sudah mengadopsi IFRS yang sifatnya harmonisasi. Adopsi yang dilakukan Indonesia saat ini sifatnya belum menyeluruh, baru sebagian (harmonisasi).

Pengadopsian standar akuntansi internasional ke dalam standar akuntansi domestik bertujuan menghasilkan laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi, persyaratan akan item-item pengungkapan akan semakin tinggi sehingga nilai perusahaan akan semakin tinggi pula, manajemen akan memiliki tingkat akuntabilitas tinggi dalam menjalankan perusahaan, laporan keuangan perusahaan menghasilkan informasi yang lebih relevan dan akurat, dan laporan keuangan akan lebih dapat diperbandingkan dan menghasilkan informasi yang valid untuk aktiva, hutang, ekuitas, pendapatan dan beban perusahaan (Petreski, 2005).

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mencanangkan bahwa Standar akuntansi internasional (IFRS) akan mulai berlaku di Indonesia pada tahun 2012 secara keseluruhan atau full adoption. Padatahun 2012 tersebut diharapkan Indonesia sudah mengadopsi keseluruhan IFRS, sedangkan khusus untuk perbankan diharapkan tahun 2010. Dengan pencanangan tersebut timbul permasalahan mengenai sejaumana adopsi IFRS dapat diterapkan dalam Laporan Keuangan di Indonesia, bagaimana sifat adopsi yang cocok apakah adopsi seluruh atau sebagian (harmonisasi), dan manfaat bagi perusahaan yang mengadopsi khususnya dan bagi perekonomian Indonesia pada umumnya, serta bagaimana kesiapan Indonesia untuk mengadopsi IFRS.

IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. Tujuan IFRS adalah memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang:
  1. Menghasilkan transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.
  2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS. (3). dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna.

Saat ini standar akuntansi keuangan nasional sedang dalam proses konvergensi secara penuh dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh IASB (International Accounting Standards Board. Oleh karena itu, arah penyusunan dan pengembangan standar akuntansi keuangan ke depan akan selalu mengacu pada standar akuntansi internasional (IFRS) tersebut.

Untuk hal-hal yang tidak diatur standar akuntansi internasional, DSAK akan terus mengembangkan standar akuntansi keuangan untuk memenuhi kebutuhan nyata di Indonesia, terutama standar akuntansi keuangan untuk transaksi syariah, dengan semakin berkembangnya usaha berbasis syariah di tanah air. Landasan konseptual untuk akuntansi transaksi syariah telah disusun oleh DSAK dalam bentuk Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Hal ini diperlukan karena transaksi syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan transaksi usaha umumnya sehingga ada beberapa prinsip akuntansi umum yang tidak dapat diterapkan dan diperlukan suatu penambahan prinsip akuntansi yang dapat dijadikan landasan konseptual.

Peranan dan keuntungan harmonisasi atau adopsi IFRS sebagai standar akuntansi domestik :
Keuntungan harmonisasi menurut Lecturer Ph. Diaconu Paul (2002) adalah:
  1. Informasi keuangan yang dapat diperbandingkan,
  2. Harmonisasi dapat menghemat waktu dan uang,
  3. Mempermudah transfer informasi kepada karyawan serta mempermudah dalam melakukan training pada karyawan,
  4. Meningkatkan perkembangan pasar modal domestik menuju pasar modal internasional,
  5. Mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan operasional yang berguna untuk menjalankan bisnis serta mempermudah dalam pengelolaan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, dan pihak lain.

Dengan mengadopsi IFRS berarti laporan keuangan berbicara dengan bahasa akuntansi yang sama, hal ini akan memudahkan perusahaan multinasional dalam berkomunikasi dengan cabang-cabang perusahaannya yang berada dalam negara yang berbeda, meningkatkan kualitas pelaporan manajemen dan pengambilan keputusan. Dengan mengadopsi IFRS juga berarti meningkatkan kepastian dan konsistensi dalam interpretasi akuntansi,sehingga memudahkan proses akuisisi dan divestasi. Dengan mengadopsi IFRS kinerja perusahaan dapat diperbandingkan dengan pesaing lainnya secara global, apalagi dengan semakin meningkatnya persaingan global saat ini. Akan menjadi suatu kelemahan bagi suatu perusahaan jika tidak dapat diperbandingkan secara global,yang berarti kurang mampu dalam menarik modal dan menghasilkan keuntungan di masa depan.

Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi internasional untuk memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi yang mahal. Indonesia suda melakukannya namun sifatnya baru harmonisasi, dan selanjutnya akan dilakukan full adoption atas standar internasional tersebut. Adopsi standar akuntansi internasional tersebut terutama untuk perusahaan publik. Hal ini dikarenakan perusahaan publik merupakan perusahaan yang melakukan transaksi bukan hanya nasional tetapi juga secara internasional. Jika ada perusahaan dari luar negeri ingin menjual saham di Indonesia atau sebaliknya, tidak akan lagi dipersoalkan perbedaan standar akuntansi yang dipergunakan dalam menyusun laporan.

Penerapan IFRS dalam sebuah perusahaan atau organisasi bukanlah suatu keharusan. Sebuah perusahaan ketika akan beralih ke IFRS terlebih dahulu akan mempertimbangkan cost and benefit-nya. Perusahaan akan menerapkan IFRS apabila memperoleh incremental benefit atas penerapan IFRS tersebut. Namun bagi perusahaan multinasional, wajib menerapkan IFRS dalam laporan keuangannya dikarenakan perusahaan ini berpatner dengan perusahaan-perusahaan lain secara global. Jika perusahana multinasional tidak mau mengadopsi IFRS, maka ia akan ditinggalkan oleh patner usahanya yang membutuhkan laporan keuangan yang berstandar internasional.

SUMBER: http://lemlit.unila.ac.id/file/arsip%202010./JAK/JAk%20Juli%202009.pdf

Jumat, 04 Maret 2011

Jelang Laga MU Vs Liverpool

Sudah dua kali Manchester United dan Liverpool bertemu musim ini, dan keduanya selalu berakhir dengan kekalahan untuk Liverpool. Menjelang laga ketiga ini, banyak orang yang bertanya - tanya, siapakah yang kali ini akan memenangkan laga ini???

Sudah dua kali Manchester United dan Liverpool bertemu musim ini, dan keduanya selalu berakhir dengan kekalahan untuk Liverpool. Cerita berlanjut ke pergelaran Piala FA. Sebelum pertandingan ini, The Reds mengalami pergantian di kursi manajer. Roy Hodgson dipecat dan sebagai gantinya Kenny Dalglish duduk sebagai carekater. Laga ini menjadi laga pertama Dalglish kembali duduk di kursi manajer Liverpool setelah terakhir pada tahun 1991. Tapi cerita tak berakhir bagus untuk King Kenny. MU memenangi laga di OId Trafford itu dengan skor 1-0, yang mana gol semata wayang tersebut diciptakan Ryan Giggs lewat penalti. Makin sial bagi Liverpool, Gerrard mendapatkan kartu merah.

Sebelum laga ini dimulai,kondisi MU menghadapi pertemuan ketiga pada hati Minggu 6 Maret 2011, di Anfield, sedang tak terlalu baik. MU baru saja ditaklukkan Chelsea dan butuh menunjukkan respon positif untuk bangkit. MU sebenarnya dalam tekanan lebih besar dibandingkan dengan liverpool. Tampil bagus melawan Liverpool dan menang adalah suatu kewajiban untuk skuad arahan Sir Alex Ferguson ini.

Namun demikian, situasi di dalam skuad MU sedang tidak menguntungkan. Rio Ferdinand cedera, sementara Nemanja Vidic mendapatkan kartu merah dalam laga melawan Chelsea. MU pun hanya tinggal bergantung pada duet palang pintu muda Chris Smalling dan Jonny Evans. Akibat pelanggaran Smalling-lah Chelsea mendapatkan penalti dan kemudian memenangi laga.

Sedangkan di pihak Liverpool,beberapa pemain juga tengah cedera, dan salah satunya adalah pemain yang tengah on fire dalam beberapa pekan terakhir: Raul Meireles. Tapi gelandang asal Portugal ini dikabarkan mendapatkan cedera di lutut sehingga harus ditarik keluar sebelum laga melawan West Ham United akhir pekan lalu berakhir.

Pelatih Liverpool, Steve Clarke, menyebut bahwa Meireles ditarik untuk menghindari cedera yang lebih serius. Clarke pun berharap pemain berusia 27 tahun itu sudah fit total untuk laga melawan MU.

Dilihat dari catatan beberapa laga terakhir, Liverpool juga tengah mengalami penurunan. Usai meraih tiga kemenangan beruntun, mereka malah ditahan imbang si juru kunci klasemen, Wigan Athletic, 1-1. Selanjutnya, mereka ditekuk West Ham 1-3.

Jadi dapat dikatakan pada saat ini kedua tim sedang berada di bawah tekanan akibat dari kekalahan yang diterimanya pada laga sebelumnya. Tetapi, menariknya kedua pihak mengatakan akan bangkit dan wajib memenangi laga ini. Jadi, laga ini pasti akan berjalan dengan sangat ketat dan seru.


Sumber : http://www.detiksport.com/sepakbola/read/2011/03/04/102004/1584391/72/yang-ketiga-milik-merah-yang-mana

Sabtu, 26 Februari 2011

PSAK ED 24 dan Konvergensinya ke IFRS

Isi ED PSAK 24 : berlaku tahun 2012

Ruang Lingkup: Tidak mencakup imbalan berbasis ekuitas.Karena hal tersebut akan diatur dalam PSAK 53 (revisi 2010): Pembayaran Berbasis Saham yang merupakan adopsi dari IFRS 2 dan berlaku efektif yang sama dengan pernyataan ini.

Definisi : Tidak memberikan definisi tersebut karena tidak mencakup imbalan kerja berbasis ekuitas.

Imbalan Kerja Jangka Pendek Pengakuan dan Pengukuran – Program bagi Laba dan Bonus :
Tidak menjelaskan perlakuan tersebut, karena tidak mencakup imbalan kerja berbasis ekuitas.

Imbalan Kerja Jangka Pendek – Pengungkapan : Memberikan tambahan penjelasan dimana PSAK 7 dan PSAK 1 sebagai Pernyataan lain yang mungkin mewajibkan pengungkapan khusus atas imbalan kerja jangka pendek.

Imbalan Pascakerja – Program Multipemberi Kerja : Mengatur mengenai adanya kemungkinan perjanjian kontraktual antara program multipemberi kerja dan peserta untuk menentukan bagaimana pembagian keuntungan kepada para peserta yang dihasilkan dalam program multipemberi kerja.

Program imbalan pasti yang membagi risiko antar entitas sepengendali :
  1. Entitas yang berpartisipasi dalam program tersebut harus memperoleh informasi tentang program secara keseluruhan.
  2. Mengatur mengenai pengakuan biaya imbalan pasti neto jika ada atau tidaknya perjanjian kontraktual atau kebijakan tertulis antara entitas peserta program.
  3. Partisipasi dalam program merupakan transaksi pihakpihak yang mempunyai hubungan istimewa untuk setiap kelompok entitas.
  4. Entitas harus membuat pengungkapan dalam laporan keuangan tersendiri atau individual.

Program Jaminan Sosial : Memberikan penjelasan rinci mengapa pada umumnya program jaminan social diklasifi kasikan sebagai program iuran pasti.

Imbalan Paskakerja: Program Iuran Pasti – Pengungkapan : Entitas mengungkapkan informasi tentang iuran untuk program iuran pasti atas anggota manajemen kunci seperti disyaratkan oleh PSAK 7 (revisi 2009): Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Imbalan Pascakerja: Program Imbalan Pasti – Pengakuan dan Pengukuran - Laporan Laba Rugi : Mengakui di dalam laporan laba rugi jumlah neto sebagai beban atau penghasilan dampak batasan dalam par 61(b), kecuali diakui diluar laporan laba rugi sesuai dengan par 101.

Keuntungan dan Kerugian Aktuarial : Keuntungan dan kerugian aktuarial diukur dengan menggunakan dua alternatif, yaitu: pendekatan koridor dalam paragraf 97 dan pendekatan pendapatan komprehensif lain dalam paragraf 99 – 102.

Pengakuan aset dan liabilitas dalam kombinasi bisnis :
Nilai kini kewajiban mencakup semua hal berikut pada tanggal akuisisi:
  1. Keuntungan dan kerugian aktuarial yang muncul sebelum tanggal pembelian
  2. Biaya jasa lalu yang timbul dari perubahan imbalan, atau pendirian program, sebelum tanggal akuisisi
  3. Jumlah yang tidak diakui oleh pihak penjual

Penyajian - Saling Hapus : Kriteria saling hapus sesuai dengan PSAK 50.

Pengungkapan Program Imbalan Pasti : Meminta persyaratan pengungkapan program imbalan pasti yang lebih rinci.

Entitas harus mengungkapkan informasi berikut mengenai program imbalan pasti:
  1. Kebijakan akuntansi entitas dalam mengakui keuntungan dan kerugian aktuarial
  2. Gambaran umum mengenai jenis program
  3. Rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai kini kewajiban imbalan pasti
  4. Analisis kewajiban imbalan pasti terhadap jumlah yang dihasilkan dari program yang seluruhnya tidak didanai dan jumlah yang dihasilkan dari program yang seluruhnya atau sebagian didanai
  5. Rekonsiliasi saldo awal dan akhir dari nilai wajar asset program dan hak penggantian yang diakui
  6. Rekonsiliasi nilai kini kewajiban imbalan pasti dan nilai wajar aset program
  7. Total beban yang diakui di laporan laba rugi
  8. Jumlah total yang diakui di pendapatan komprehensif lainnya
  9. Jumlah kumulatif keuntungan dan kerugian aktuarial diakui pada pendapatan komprehensif lainnya
  10. Setiap kategori utama asset program merupakan kategori utama nilai wajar total asset program
  11. Jumlah nilai wajar asset program
  12. Penjelasan dasar yang digunakan untuk menentukan keseluruhan tingkat pengembalian aset yang diharapkan
  13. Pengembalian aktual asset program
  14. Asumsi aktuarial yang digunakan pada akhir periode pelaporan
  15. Dampak dari kenaikan dan penurunan dalam asumsi tingkat tren biaya kesehatan
  16. Jumlah periode tahunan kini dan empat periode tahunan sebelumnya dari nilai kini kewajiban imbalan pasti dan penyesuaian
  17. Estimasi terbaik karyawan terhadap kontribusi yang diharapkan dapat dibayarkan pada program selama periode tahunan

Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya : Mencakup imbalan penghargaan masa kerja (jubilee) atau imbalan jasa jangka panjang lainnya.

Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja – Pengungkapan :
  1. Entitas mengungkapkan karakteristik dan jumlah beban jika material sesuai PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan.
  2. Entitas mengungkapkan informasi tentang pesangon Pemutusan Kotrak Kerja untuk manajemen kunci seperti disyaratkan oleh PSAK 7 (revisi 2009): Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa


PSAK ED 24 yang di konvergensi ke IFRS (IAS 19) adalah sbb :

ED PSAK 24 (revisi 2010): Imbalan Kerja mengadopsi seluruh pengaturan dalam IAS 19 (2009): Employee Benefit, kecuali dalam hal beberapa paragraph saja seperti Paragraf 7 ED PSAK 24 mengenai definisi menambahkan istilah kewajiban konstruktif yang tidak ada dalam IAS 19 agar lebih jelas dan lain-lain.

PENDAHULUAN

Tujuan

Pernyataan ini bertujuan mengatur akuntansi dan pengungkapan imbalan kerja. Pernyataan ini mengharuskan entitas untuk mengakui:

  1. liabilitas jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa depan; dan
  2. beban jika entitas menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.

Ruang Lingkup

Pernyataan ini diterapkan oleh pemberi kerja dalam pencatatan seluruh imbalan kerja, kecuali hal-hal yang telah diatur dalam PSAK 53: Akuntansi Kompensasi Berbasis Saham.

Pernyataan ini tidak mengatur pelaporan oleh program imbalan kerja (lihat PSAK No. 18 (revisi 2010): Akuntansi dan Pelaporan Program Kesejahteraan Purnakarya).

Pernyataan ini diterapkan untuk seluruh imbalan kerja, termasuk yang diberikan:

(a) melalui program formal atau perjanjian formal lainnya antara entitas dan pekerja, serikat pekerja, atau perwakilan pekerja;

(b) melalui peraturan perundang-undangan atau peraturan industri di mana entitas diwajibkan untuk ikut serta pada program nasional, industri, atau program multipemberi kerja lainnya; atau

(c) oleh kebiasaan yang menimbulkan kewajiban konstruktif. Kebiasaan akan menimbulkan kewajiban konstruktif jika entitas tidak memiliki alternatif realistis selain membayar imbalan kerja. Contoh kewajiban konstruktif adalah di mana perubahan kebiasaan entitas akan menyebabkan rusaknya hubungan dengan karyawan yang tidak dapat diterima.

Imbalan kerja mencakup:

(a) imbalan kerja jangka pendek, seperti upah, gaji, iuran jaminan sosial, cuti tahunan, cuti sakit, bagi laba dan bonus (jika terutang dalam waktu 12 bulan pada akhir periode pelaporan), dan imbalan non-moneter (seperti imbalan kesehatan, rumah, mobil, dan barang atau jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau melalui subsidi) untuk pekerja;

(b) imbalan pascakerja, seperti pensiun, imbalan pension lainnya, asuransi jiwa pascakerja dan imbalan kesehatan pascakerja;

(c) imbalan kerja jangka panjang lainnya, termasuk cuti besar, cuti hari raya, penghargaan masa kerja atau imbalan jasa jangka panjang lainnya, imbalan cacat permanen, dan jika terutang seluruhnya dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan, bagi laba, bonus, dan kompensasi yang ditangguhkan; dan

(d) pesangon pemutusan kontrak kerja (PKK).

Karena setiap kategori yang dijelaskan pada (a) sampai (d) di atas memiliki karakteristik yang berbeda, Pernyataan ini menetapkan aturan yang terpisah untuk setiap kategori.

IMBALAN KERJA JANGKA PENDEK

Imbalan kerja jangka pendek mencakup hal-hal seperti:

  1. upah, gaji, dan iuran jaminan sosial;
  2. cuti-berimbalan jangka pendek (seperti cuti tahunan dan cuti sakit) di mana ketidakhadiran diperkirakan terjadi dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya;
  3. utang bagi laba dan utang bonus dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya; dan
  4. imbalan non-moneter (seperti imbalan kesehatan,rumah, mobil dan barang atau jasa yang diberikan secara cuma-cuma atau melalui subsidi) untuk pekerja.

PENGAKUAN dan PENGUKURAN

1 Imbalan Kerja Jangka Pendek

Ketika pekerja telah memberikan jasanya kepada perusahaan dalam suatu periode akuntansi, perusahaan harus mengakui jumlah tak-terdiskonto (undiscounted amount) atas imbalan kerja jangka pendek yang diperkirakan untuk dibayar sebagai imbalan atau jasa tersebut

2. Cuti Berimbalan Jangka Pendek

Perusahaan harus mengakui prakiraan biaya imbalan kerja jangka pendek dalam bentuk cuti berimbalan seperti yang diatur pada paragraph 11 sebagai berikut;

  1. cuti berimbalan yang boleh diakumulasi, adalah pada saat pekerja memberikan jasa yang menambah hak cuti berimbalan di masa depan; dan
  2. cuti berimbalan yang tidak boleh diakumulasi, adalah pada saat cuti tersebut terjadi.

Pengungkapan

Walaupun Pernyataan ini tidak mensyaratkan pengungkapan khusus atas imbalan kerja jangka pendek, Pernyataan lainnya mungkin mewajibkan pengungkapan tersebut. Sebagai contoh, PSAK 7 (revisi 2010): Pengungkapan Pihak- pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa mensyaratkan pengungkapan mengenai imbalan kerja untuk anggota manajemen kunci. PSAK 1 (revisi 2009): Penyajian Laporan Keuangan mensyaratkan pengungkapan beban imbalan kerja.

IMBALAN PASCAKERJA : PERBEDAAN ANTARA PROGRAM IMBALAN PASTI DAN PROGRAM IURAN PASTI

Imbalan pascakerja meliputi:

  1. Tunjangan pensiun;dan
  2. Imbalan pasca kerja lain,seperti asuransi jiwa pasca kerja dan tunjangan kesehatan pascakerja.pernyataan kerja ini diterakan oleh perusahaan untuk semua jenis program, baik dengan atau tanpa pendirian sebuah entitas terpisah untuk menerima iuran dan membayar imbalan tersebut.

Program Multipemberi kerja

Perusahaan harus mengklasifikasikan program multipemberi kerja sebagai program iuran pasti atau program imbalan pasti sesuai dengan ketentuan program tersebut (termasuk berbagai kewajiban konstruktif di luar ketentuan-ketentuan formal). Jika program multipemberi kerja adalah program imbalan pasti, maka perusahaan harus melaporkan dengan cara yang sama seperti program imbalan pasti lain untuk bagiannya atas kewajiban imbalan pasti, aset program dan biaya yang terkait dengan program tersebut; dan mengungkapkan informasi yang diwajibkan oleh paragraph 135.

Program Jaminan Sosial

Entitas mencatat program jaminan sosial dengan cara yang sama seperti program multipemberi kerja.

Program jaminan sosial dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan berlaku untuk seluruh perusahaan dan dilaksanakan oleh badan penyelenggara yang tidak dikendalikan/dipengaruhi oleh perusahaan.

Beberapa program yang dibentuk oleh perusahaan menyediakan imbalan wajib yang dicakup program jaminan sosial disamping imbalan tambahan sukarela lainnya. Program tersebut itu bukanlah program jaminan sosial.

IMBALAN YANG DIJAMIN

Perusahaan mungkin membayar premi asuransi untuk menandai program imbalan pascakerja. Perusahaan harus memperlakukan program tersebut sebagai program iuran pasti, kecuali perusahaan akan memiliki kewajiban atau kewajiban konstruktif (baik langsung maupun tidak langsung) untuk :

  1. membayar imbalan kerja secara langsung pada saat jatuh tempo; atau
  2. membayar tambahan imbalan jika pihak asuaransi tidak membayar semua imbalan kerja masa depan yang timbul dari jasa pekerja periode berjalan dan periode sebelumnya.

Jika perusahaan memiliki kewajiban hokum atau kewajiban konstruktif seperti itu, perusahaan harus memperlakukan program tersebut sebagai program imbalan pasti

IMBALAN PASCAKERJA : PROGRAM IURAN PASTI

Akuntansi untuk program Iuran pasti adalah cukup jelas karena kewajiban perusahaan untuk setiap periode ditentukan oleh jumlah yang harus dibayarkan pada periode tersebut. Sehingga tidak diperlukan asuransi aktuarial untuk mengukur kewajiban atau beban dan tidak ada kemungkinan keuntungan atau kerugian aktuarial.

PENGAKUAN DAN PEGUKURAN

Apabila pekerja telah memberikan jasa kepada perusahaan selama suatu periode, maka perusahaan harus mengakui iuran terutang untuk program iuran pasti.

Dalam program iuran pasti, jika iuran tidak jatuh tempo seluruhnya dalam jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode saat pekerja memberikan jasanya, maka iuran tersebut didiskonto dengan menggunakan tingkat diskonto.

PENGUNGKAPAN

Perusahaan telah mengungkapkan jumlah yang diakui sebagai beban untuk program iuran pasti.

IMBALAN PASCAKERJA : PROGRAM IMBALAN PASTI

Akuntansi untuk program imbalan pasti sangat kompleks karena diperlukan asumsi aktuarial untuk mengukur kewajiban dan beban sehingga menimbulkan kemungkinan keuntungan dan kerugian aktuarial. Selain itu, kewajiban diukur dengan menggunakan dasar diskonto karena kemungkinan tersebut baru terselesaikan beberapa tahun setelah pekerja memberikan jasanya.

AKUNTANSI UNTUK KEWAJIBAN KONSTRUKTIF

Perusahaan harus menghitung tidak hanya kewajiban hukum berdasarkan ketentuan formal program imbalan pasti, tetapi juga kewajiban konstruktif yang timbul dari praktik kebiasaan perusahaan. Kebiasaan akan menimbulkan kewajiban konstruktif jika perusahaan tidak memiliki pilihan realistis lain kecuali membayar imbalan kerja.

LAPORAN POSISI KEUANGAN (neraca)

Jumlah yang diakui sebagai kewajiban imbalan pasti merupakan jumlah bersih dari :

  1. Nilai kini kewajiban imbalan pasti pada tanggal neraca
  2. Ditambah keuntungan aktuarial
  3. Dikurangi biaya jasa lalu yang belum diakui
  4. Dikurangi nilai wajar aset program pada tanggal neraca (jika ada) yang akan digunakan untuk menyelesaikan kewajiban secara langsung.

Nilai kini kewajiban imbalan pasti adalah kewajiban kotor, sebelum dikurangi aset program.

LAPORAN LABA RUGI

Perusahaan harus mengakui jumlah bersih berikut sebagai beban atau penghasilan, kecuali PSAK lain mewajibkan atau membolehkan imbalan tersebut termasuk dalam biaya perolehan asset.

  1. biaya jasa kini (lihat paragraf 68-96);
  2. biaya bunga (lihat paragraf 87);
  3. hasil yang diharapkan dari aset program (lihat paragraph 118-120) dan dari hak penggantian (lihat paragraph 114);
  4. keuntungan dan kerugian aktuarial, seperti disyaratkan sesuai dengan kebijakan akuntansi entitas (lihat paragraph 97-102);
  5. biaya jasa lalu (lihat paragraf 105);
  6. dampak kurtailmen atau penyelesaian program (lihat paragraf 122-123); dan
  7. dampak batasan dalam paragraf 61(b), kecuali diakui diluar laporan laba rugi sesuai dengan paragraf 101.

PENGAKUAN & PENGUKURAN : NILAI KINI KEWAJIBAN IMBALAN PASTI & BIAYA JASA KINI

Biaya program imbalan pasti bisa dipengaruhi oleh banyak variabel, seperti gaji terakhir, tingkat perputaran pekerja, dan tingkat mortalitas, tren biaya kesehatan,dan untuk program uang didanai, hasil investasi dari aset program. Biaya program imbalan pasti, berubah-ubah bergantung pada variabel diatas dan berlangsung untuk waktu jangka panjang. Dalam rangka mengukur nilai kini dari kewajiban imbalan pascakerja dan biaya jasa kini yang terkait, perusahaan perlu untuk :

  1. Menerapkan metode penilaian actuarial
  2. Mengaitkan imbalan pada periode jasa
  3. Membuat asumsi-asumsi actuarial: Tingkat Diskonto, Gaji, Imbalan, dan Biaya Kesehatan.

Asumsi aktuarial tidak boleh bias dan cocok satu dengan yang lain (mutually compatible).

Pengungkapan

Suatu entitas harus mengungkapkan informasi yang memungkinkan pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi sifat program imbalan pasti dan dampak keuangan atas perubahan program selama periode tersebut.

PERHITUNGAN AKTUARIA

KEWAJIBAN KINI (PRESENT VALUE OF OBLIGATION / PBO) adalah Nilai sekarang dari MaHASILnfaat Imbalan Kerja yang akan dibayarkan pada masa yang akan datang(PVFB) untuk masa kerja yang telah dilalui.

Formula : PBO = PVFB x Masa Kerja Lalu/ Total Masa Kerja BIAYA

JASA KINI (CURRENT SERVICE COST / CSC) adalah Kenaikan nilai kewajiban kini atas jasa pekerja dalam periode berjalan.

Formula : CSC = PVFB / Total MasaKerja

Contoh Perhitungan Imbalan Pasca Kerja

Program Pensiun :

Manfaat : 2 x masa kerja x Gaji pada saat pension

Usia masuk: 20 tahun

Usia Pensiun: 55 tahun

Usia valuasi: 30 tahun

Gaji saat valuasi : Rp. 1.000.000,-

Asumsi: - Tingkat diskonto (i)= 11%

- Tingkat kenaikan gaji (s)= 10%

- Tingkat Mortalita, Pengunduran Diri dan Cacat diabaikan (untuk mempermudah pemahaman)

Future Benefit= 2 x 35 x 1.000.000 x (1+10%)^25 = 758.429.416,-

PVFB= 758.429.416 / (1 + 11%)^25 = 55.826,538,-

PBO (kewajiban)= 55.826,538 x 10 / 35= 15.950.440,-

CSC (beban) = 55.826.538 x 1 / 35= 1..595.044,-

IMBALAN KERJA SESUAI UNDANG-UNDANG No.13 Tentang KETENAGA KERJAAN

UPH = Upah Penghargaan Masa Kerja

BesaranUPH = 15% x (UangPesangon+ Penghargaan Masa Kerja)

Untuk Karyawan yang berhenti kerja karena mencapai Usia Pensiun Normal dengan masa kerja minimal 24 tahun makabesaranImbalan Kerja yang menjadi haknya adalah:

P : 9 Upah

PMK: 10 Upah

UPH: 15% x ( 2P + 1 PMK)

Besar Manfaat Pensiun = 2 P + PMK + UPH

= 2 x 9 + 10 + 4,2

= 32,2 Upah

KAITAN DANA PENSIUN DENGAN IMBALAN PASCA KERJA UU13

Apabila Manfaat Pensiun DP > UU13

Apabila manfaat DP porsi pemberi kerja> dari UU13

Maka kewajiban Pemberi Kerja hanya sebesar Iuran Pemberi Kerja

(2 x 35) x 80% > 32.2 G

56 G > 32.2 G

Apabila Manfaat Pensiun DP < UU13

(1.5×20) x 80% < 32.2 G

24 < 32.2 G

Selisih 32.2 –24 merupakan/ kewajiban Pemberi Kerja.

Pembubaran Program (Plan Termination) dan Pengurangan Peserta (Curtailments)

Apabila besar kemungkinannya suatu Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti akan dibubarkan atau terdapat pengurangan peserta yang signifikan, maka:

* setiap tambahan biaya manfaat pensiun yang terjadi harus segera diakui sebagai beban; dansetiap surplus yang terjadi harus diakui sebagai pendapatan pada periode dimana pembubaran Dana Pensiun terjadi dan pengurangan peserta program pensiun terjadi, dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.

Pengurangan peserta (curtailment) terjadi jika terdapat pengurangan jumlah peserta program pensiun yang cukup besar atau jika suatu elemen selama masa kerja yang akan datang sehubungan dengan karyawan yang masih aktif bekerja tidak lagi memenuhi kualifikasi untuk diberikan manfaat pensiun. Pengurangan peserta tersebut dapat timbul dari kejadian khusus, misalnya penutupan salah satu pabrik atau penghentian suatu segmen usaha, yang mengakibatkan berkurangnya jumlah karyawan secara signifikan.

Keuntungan atau kerugian yang timbul karena pembubaran program dan pengurangan peserta program meliputi bagian dari biaya jasa lalu, koreksi aktuarial, dampak perubahan asumsi aktuarial dan dampak perubahan program pensiun, yang belum diakui sebagai penghasilan atau beban.

IMBALAN KERJA JANGKA PANJANG LAINNYA

Imbalan kerja jangka panjang lainnya mencakup, antara lain:

  1. cuti-berimbalan jangka panjang;
  2. imbalan hari raya atau imbalan jasa jangka panjang lainnya (jubilee or other long-service benefits);
  3. imbalan cacat permanen;
  4. utang bagi laba dan bonus yang dibayar 12 bulan atau lebih setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya; dan
  5. kompensasi ditangguhkan yang dibayar 12 bulan atau lebih sesudah akhir dari periode pelaporan saat jasa diberikan

Pengukuran imbalan kerja jangka panjang lainnya biasanya tidak bergantung pada tingkat ketidakpastian tertentu, sama seperti pada pengukuran imbalan pascakerja. Selain itu, penerapan awal atau perubahan imbalan kerja jangka panjang lainnya jarang menimbulkan jumlah yang material pada biaya jasa lalu. Oleh karena itu, Pernyataan ini mengatur metode akuntansi yang disederhanakan untuk imbalan kerja jangka panjang lainnya. Metode ini berbeda dengan metode akuntansi untuk imbalan pascakerja dalam hal:

  1. keuntungan dan kerugian aragraph langsung diakui dan tidak ada koridor yang dipakai; dan
  2. seluruh biaya jasa lalu langsung diakui.

Pengakuan dan Pengukuran

Jumlah yang diakui sebagai liabilitas untuk imbalan kerja jangka panjang lainnya adalah total nilai neto dari jumlah berikut ini:

  1. nilai kini kewajiban imbalan pasti pada akhir periode pelaporan (lihat aragraph 69);
  2. dikurangi dengan nilai wajar dari arag program pada akhir periode pelaporan (jika ada) selain kewajiban yang harus dilunasi secara langsung (lihat paragraph 111- 113).

Dalam mengukur liabilitas, entitas harus menerapkan aragraph 52-96, kecuali aragraph 57 dan 66. Entitas harus menerapkan aragraph 114 dalam pengakuan danpengukuran hak penggantian.

Untuk imbalan kerja jangka panjang lainnya, entitas harus mengakui total nilai neto dari jumlah berikut ini sebagai beban atau pendapatan (dengan memperhatikan batasan aragraph 61), kecuali jika terdapat Pernyataan lainnya yang mewajibkan atau membolehkan jumlah tersebut termasuk dalam biaya perolehan arag:

  1. biaya jasa kini (lihat aragraph 68-96);
  2. biaya bunga (lihat aragraph 87);
  3. hasil yang diharapkan dari setiap arag program (lihat aragraph 118-120) dan setiap hak penggantian yang diakui sebagai arag (lihat aragraph 114);
  4. keuntungan atau kerugian aragraph, yang seluruhnya harus langsung diakui;
  5. biaya jasa lalu, yang seluruhnya harus langsung diakui; dan
  6. dampak dari kurtailmen atau penyelesaian (lihat aragraph 122 dan 123).

PESANGON PEMUTUSAN KONTRAK KERJA (PKK)

Pernyataan ini membahas pesangon PKK secara terpisah dari imbalan kerja lainnya karena kejadian yang menimbulkan kewajiban ini adalah pemutusan hubungan kerja dan bukan jasa yang diberikan pekerja.

Pengakuan

Entitas harus mengakui pesangon PKK sebagai liabilitas dan beban jika, dan hanya jika, entitas berkomitmen untuk:

  1. memberhentikan seorang atau sekelompok pekerja sebelum tanggal aragra normal; atau
  2. menyediakan pesangon PKK bagi pekerja yang menerima penawaran mengundurkan diri secara sukarela.

Entitas berkomitmen melakukan PKK jika, dan hanya jika entitas memiliki rencana formal terinci untuk melakukan PKK, dan secara realistis kecil kemungkinan untuk dibatalkan. Rencana formal terinci tersebut minimum meliputi:

  1. lokasi, fungsi, dan prakiraan jumlah pekerja yang akan dihentikan;
  2. pesangon PKK untuk setiap kelompok kerja atau fungsi;dan
  3. waktu pelaksanan rencana formal tersebut. Implementasi rencana formal PKK harus dimulai sedini mungkin dan jangka waktu untuk menyelesaikan implementasi rencana formal harus sedemikian rupa sehingga kecil kemungkinan diubahnya rencana tersebut secara material.

Pengukuran

Jika pesangon PKK jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah periode pelaporan, maka besarnya pesangon PKK harus didiskontokan dengan menggunakan tingkat diskonto yang dirinci pada aragraph 83.

Dalam hal entitas menawarkan pekerja untuk melakukan pengunduran diri secara sukarela, maka pesangon PKK harus diukur berdasarkan jumlah pekerja yang diperkirakan menerima tawaran tersebut.

SUMBER :
http://iaijawatimur.com/index2.php?option=com_docman&task=doc_view&gid=19&Itemid=98
http://hepiprayudi.wordpress.com/2010/10/24/eksp-draft-psak-24imbalan-pasca-kerja-sesuai-ifrs/